Kamis, 21 Juni 2018

SUSUNAN ACARA PERPISAHAN KELAS 6 TAHUN 2017/2018


SUSUNAN ACARA PERPISAHAN KELAS 6 SDN 2 CIRAHAB
DAN PAUD HARAPAN BANGSA CIDONDONG
TAHUN 2017/2018

PRA ACARA
1. Penampilan PAUD HARAPAN BANGSA

ACARA
1.     Pembukaan
Acara dibuka dengan bacaan Basmallah bersama
Kentongan
2.     Sepatah kata Ketua Panitia Perpisahan
Pak Eddi Suyatno
Penampilan kelas 1&2
3.     Sambutan
Kepala Sekolah SDN 2 Cirahab (Bpk Ary Kurniawan)
Koor kelas 6 (Hyumne sekolah dan perpisahan)
4.     Kata-kata Perpisahan Kelas 6 (Anggun Setiani)
Tari Tumandang
5.     Kata-kata Perpisahan kelas 5
Muara Kasih Bunda (Nurul Seaningsih)
6.     Guru Kelas 6
Koor kelas 6   
7.    Ketua Komite
Doaku (Nurul Seaningsih)
8.    Penutup


Sabtu, 04 Juni 2016

Contoh Susunan Acara Perpisahan

Susunan Acara Purnasiswa Kelas VI

1. PEMBUKAAN
2. SEPATAH KATA DARI KETUA PANITIA
3. SAMBUTAN-SAMBUTAN
4. LAIN-LAIN
5. PENUTUP

1. Pembukaan : Basmallah
    - Kasidah
2. Sepatah Kata Panitia
    - Nyanyian Siswa Kelas 1
    - Goyang 25
3. Sambutan-sambutan
    3.1 Kepala Sekolah
          - Penampilan Kelas VI
          - Koor    1. Perpisahan 1
                         2. Perpisahan 2
                         3. Organ Tunggal
    3.2 Kata-kata Pamitan Kelas 6
    3.3 Kata-Kata Pelepasan dari kelas 5
          - Koor    1. Kemesraan
                        2. Terima Kasihku
          - Pantomim berjudul "Mandi di Pancuran"
    3.4 Ketua Komite
          - Lengger Banyumasan
          - Nyanyi Tunggal
    3.5 Sepatah kata dari Guru Kelas
    3.6 Kepala Desa
          - Tari Ayo mengaji
          - Morena
          - Oplosan
4. Lain-lain
5. Penutup

      
       -

Jumat, 06 Mei 2016

Contoh Permohonan Dana Hibah


KELOMPOK TERNAK WAHYU KAROMAH
DUSUN CIDONDONG RT 02 RW 03 DESA CIRAHAB KECAMATAN LUMBIR
KABUPATEN BANYUMAS
 


Nomor
Lampiran
Perihal
:
:
:

1 (satu) berkas.
Permohonan Pencairan Hibah barang Tahun Anggaran 2013.

Purwokerto,   4 Nopember  2013.

Kepada Yth  ;
Bupati Banyumas
Melalui Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Banyumas
di-
PURWOKERTO


Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2013 tentang Penerima Hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2013, bersama ini kami mengajukan permohonan pencairan hibah barang berupa ternak kambing  PO betina sebanyak sepuluh ekor.
Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami sampaikan persyaratan pencairan hibah sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 17 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor  45 Tahun 2012, yaitu  :
a.    Salinan/fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b.    Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
c.    Pakta Integritas;
d.    Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ);
e.    Foto Copy Proposal Pengajuan Hibah.
Demikian permohonan kami, atas perkenan dan bantuan Bapak diucapkan terima kasih.


Kelompok Ternak Wahyu Karomah
Dusun Cidondong
Ketua




S A T I M





PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS

DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN

Jalan  Jend. A. Yani No. 30 A  PURWOKERTO Kode Pos 53126
Telp/Fax (0281) 636149 Email : dinnakkanbms@yahoo.com


NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH (NPHD)
Kegiatan Pendistribusian Ternak Kepada Masyarakat Tahun 2013
Nomor : 524 /              / X / 2013

Pada hari ini Senin tanggal Empat bulan Nopember tahun dua ribu tiga belas, yang bertanda tangan dibawah ini:

1
Nama
NIP
Pangkat
Jabatan
Unit Kerja
:
:
:
:
:
Ir. H. SUGIYATNO, MM
19590915 198608 1 001
Pembina Tingkat I
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kab. Banyumas
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Banyumas
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Bupati Banyumas yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2.
Nama
No.KTP
Telepon
Jabatan
Alamat
:
:
:
:
:
S A T I M
3302011206660003
081393644776
Ketua Kelompok Wahyu Karomah
Desa Cirahab Kec. Lumbir  Kab. Banyumas
Yang bertindak untuk dan atas nama Kelompok Ternak Wahyu Karomah yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Kedua belah sepakat untuk melakukan Perjanjian Hibah Daerah berupa Barang dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
JUMLAH DAN TUJUAN HIBAH

1)     PIHAK PERTAMA memberikan hibah kepada PIHAK KEDUA, berupa barang dengan rician sebagai berikut :

No.
Jenis Barang
Jumlah (unit)
1.
kambing  PO betina
10 ekor




2)     Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk Kegiatan Pendistribusian Ternak Kepada Masyarakat sesuai dengan Rencana Penggunaan Hibah / Proposal yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah perjanjian hibah daerah ini.
3)     Penggunaan hibah sebagaimana ayat (2) bertujuan untuk Peningkatan Produksi Peternakan dan Hasil Peternakan

Pasal 2
PENYALURAN HIBAH

1)     PIHAK KEDUA mengajukan surat permohonan kepada PIHAK PERTAMA, dengan dilampiri :
a.   Salinan / fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pimpinan instansi atau Kepala Daerah / Direksi atau sebutan lain / Ketua Kelompok Masyarakat / nama ketua / pimpinan / pengurus lembaga / organisai Penerima Hibah;
b.   Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
c.   Pakta integritas dari permohonan hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai NPHD.
d.   Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ)
e.   Proposal permohonan hibah
2)     Penyaluran hibah berupa barang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyumas Tahun 2013 dilakukan dengan Berita Acara Serah Terima Barang
3)     Hibah sebagaimana dimaksud pada pasal 1 ayat (1) disalurkan melalui pemindahtanganan dari SKPD Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Banyumas kepada PIHAK KEDUA
4)    PIHAK KEDUA setelah menerima penyaluran hibah dari PIHAK PERTAMA, berkewajiban untuk memelihara, mengembangkan dan mendayagunakan ternak tersebut sesuai dengan tujuan kegiatan dalam mendukung program peningkatan produksi peternakan dan hasil peternakan.

Pasal 3
PENGGUNAAN

1)     PIHAK KEDUA menggunakan hibah berupa barang / ternak sesuai dengan maksud dan tujuan kelompok yang tertuang di dalam proposal
2)     PIHAK KEDUA dilarang mengalihkan hibah berupa barang yang diterima kepada pihak lain
3)     Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipergunakan untuk pengembangan usaha kelompok

Pasal 4
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

1)     Melaksanakan dan bertanggung jawab penuh baik secara formal maupun materiil atas penggunaan dan/ atau pemanfaatan barang yang didanai dari hibah yang telah disetujui PIHAK PERTAMA dengan berpedoman pada Rencana Penggunaan / Proposal dan peraturan perundang-undangan
2)     Membuat dan menyampaikan Laporan penggunaan Hibah berupa barang kepada Bupati Banyumas melalui SKPD Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Banyumas disertai dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Hibah yang ditandatangani pimpinan lembaga / organisasi

Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

1)     Menunda penyerahan hibah berupa barang apabila PIHAK KEDUA tidak / belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan
2)     Menyerahkan barang apabila seluruh persyaratan dan kelengkapan berkas pengajuan penyaluran hibah berupa barang telah dipenuhi oleh PIHAK KEDUA
3)     Melaksanakan evaluasi dan monitoring atas penggunaan hibah

Pasal 6
LAIN-LAIN

1)     Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ini dibuat rangkap 3 (tiga), masing-masing berkekuatan hukum yang sama bagi para pihak dengan rincian, rangkap pertama dan rangkap kedua bermaterai cukup untuk pihak pertama dan pihak kedua, rangkap ketiga tanpa materai untuk arsip Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait.
2)     Hal-hal lain yang belum tercantum dalam NPHD ini dapat diatur lebih lanjut dalam Addendum


PIHAK KEDUA
KETUA KELOMPOK
WAHYU KAROMAH






S A T I M

PIHAK PERTAMA
KEPALA DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN KABUPATEN BANYUMAS





Ir. H. SUGIYATNO, MM
NIP. 19590915 198608 1 001

KELOMPOK TERNAK WAHYU KAROMAH
DUSUN CIDONDONG RT 02 RW 03 DESA CIRAHAB KECAMATAN LUMBIR
KABUPATEN BANYUMAS



PAKTA INTEGRITAS PERMOHONAN HIBAH




Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama                                     : S A T I M
Nomor KTP                           : 3302011206660003
No. Telepon                          : 081393644776
Alamat                                    : Desa Cirahab Kec. Lumbir Kab. Banyumas
Jabatan                                  : Ketua
Bertindak untuk dan atas nama Kelompok Ternak Wahyu Karomah Desa Cirahab Kec. Lumbir.

Dengan ini, menyatakan dengan sebenarnya bahwa untuk memenuhi tujuan transparansi dan akuntabilitas penggunaan hibah berupa ternak kambing  PO betina.
1.    Bahwa saya bertanggung jawab penuh baik formal maupun materil atas pengunaan hibah berupa ternak yang saya terima dari Pemerintah Kabupaten Banyumas
2.    Bahwa saya akan menggunakan hibah sesuai dengan rencana penggunaan hibah dan atau proposal yang telah disetujui

Demikian pernyataan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab serta tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun.


Purwokerto,   4  Nopember  2013

An. Kelompok Wahyu Karomah
Desa Cirahab Kec. Lumbir
Ketua



   S AT I M

KELOMPOK TERNAK WAHYU KAROMAH
DUSUN CIDONDONG RT 02 RW 03 DESA CIRAHAB KECAMATAN LUMBIR
KABUPATEN BANYUMAS




SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB


Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                                     : S A T I M
Nomor KTP                           : 3302011206660003
No. Telepon                          : 081393644776
Alamat                                    : Desa Cirahab Kec. Lumbir Kab. Banyumas
Jabatan                                  : Ketua
Bertindak untuk dan atas nama Kelompok Ternak kambing  PO betina Desa Cirahab Kec. Lumbir.

Dengan ini, menyatakan dengan sebenarnya bahwa:
1. Bertanggung jawab penuh baik formal maupun materiil atas penggunaan hibah barang / ternak sebanyak sepuluh ekor kambing  PO betina yang telah diterima dari Pemerintah Kabupaten Banyumas.
2. Hibah yang diterima dari Pemerintah Kabupaten Banyumas telah digunakan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Demikian pernyataan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab serta tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun.

Purwokerto, 4 Nopember 2013

An. Kelompok Wahyu Karomah
Desa Cirahab Kec. Lumbir
Ketua



S A T I M



PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS

DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN

Jalan  Jend. A. Yani No. 30 A  PURWOKERTO Kode Pos 53126
Telp/Fax (0281) 636149 Email : dinnakkanbms@yahoo.com



BERITA ACARA SERAH TERIMA TERNAK HIBAH
Kegiatan Pendistribusian Ternak Kepada Masyarakat Tahun 2013
Nomor :  524 /             /  XI  / 2013


Pada hari ini ............... tanggal .................... bulan ............................ tahun dua ribu tiga belas kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1
Nama
:
Ir. H. SUGIYATNO, MM

Alamat
:
Jl.  A. Yani No. 30 A Purwokerto

Pekerjaan/Jabatan
:
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kab. Banyumas
Selanjutnya disebut  PIHAK PERTAMA

2
Nama
:
SATIM

Alamat
:
Desa Cirahab  Kec. Lumbir  Kab. Banyumas

Pekerjaan/Jabatan
:
Ketua Kelompok Wahyu Karomah.
Selanjutnya disebut  PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA
:
Menyerahkan kepada PIHAK KEDUA berupa kambing PO betina  sebanyak sepuluh ekor dan telah diterima oleh PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA
:
1.     Menerima  kambing  PO betina dalam kondisi sehat.
2.     Menyatakan sanggup memelihara, mengembangkan dan mendayagunakan kambing  PO betina sesuai dengan tujuan kegiatan dalam Mendukung Program Peningkatan Produksi Peternakan dan Hasil Peternakan di Kabupaten Banyumas.
       Demikian Berita Acara Serah Terima Bantuan Ternak ini dibuat dengan sebenarnya dalam rangkap 2 (dua) untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya

Yang menerima,
PIHAK KEDUA
KETUA KELOMPOK WAHYU KAROMAH





S A T I M

Yang menyerahkan,
PIHAK PERTAMA
KEPALA DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN KAB. BANYUMAS




Ir. H. SUGIYATNO, MM
NIP. 19590915 198608 1 001

SAKSI:
Kepala Desa Cirahab Kec. Lumbir






H.KASIMAN, SE